// //

MA Bebaskan Pengacara Lucas: Tak Terbukti Halangi Penyidikan KPK!

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan pengacara kenamaan, Lucas. Alhasil, Lucas menghirup udara bebas karena dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK. Apa alasan MA?

Berikut ini alasan MA membebaskan Lucas yang disampaikan juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (8/4/2021):

1. Alasan PK Pemohon/Terpidana mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA, dapat dibenarkan.

2. Bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berupa:

(1) melakukan obstruction of justice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan.
(2) melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan.

3. Atas dasar pertimbangan tersebut Pemohon PK/Terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.


"Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan dissenting opinion (DO) terhadap putusan tersebut dengan pertimbangan, alasan PK Pemohon/Terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu alasan PK harus ditolak," kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Putusan dijatuhkan pada 7 April 2021 oleh Salman Luthan sebagai Ketua majelis. Sedangkan Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing sebagai hakim anggota.

Kasus bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.

Ternyata Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.

Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya, Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.

Pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas.

Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas, yang yakin tidak bersalah, mengajukan PK dan dikabulkan.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5525209/alasan-ma-bebaskan-pengacara-lucas-tak-terbukti-halangi-penyidikan-kpk
Lanjutkan
// //

Celah Norma Solutif Asset First Travel

Menurut Prof. TM Luthfi Yazid, "Konstitusi menjamin fundemental rights Warga Negara untuk melaksanakan ibadah keagamaannya termasuk umroh (vide Pasal 28 dan 29 UUD 1945).

Pasal 28 a sampai dengan pasal 28 j UUD 1945 telah mencantumkan secara eksplisit hak-hak asasi manusia bagi rakyat Indonesia serta negara mempunyai kewajiban untuk melindunginya.

Malahan dalam pasal 28i dinyatakan bahwa, “perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah”.

Hak konstitusional warga negara dalam konteks tulisan ini adalah hak yang tercantum dalam pasal 28 H (4) yang berbunyi, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”, (termasuk oleh negara ketika negara menjalankan wewenang yang dimilikinya).

Hal ini diperkuat pula dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 36 (2) yang berbunyi, "Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum”.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana, dinyatakan bahwa di dalam Rupbasan di tempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk benda yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim (selanjutnya disebut barang rampasan Negara disingkat BARAN).

Adapun latar belakang atau dasar pemikiran dibentuknya institusi Rupbasan yang berkaitan dengan HAM adalah antara lain :
1. Adanya Pembaharuan Pidana, yaitu dibentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lebih memperhatikan hak asasi manusia dengan menerapkan asas mekanisme “check and balances” diantara aparat penegak hukum.
2. Adanya desakan atau tuntutan perlindungan HAM khususnya perlindungan terhadap harta kekayaan dan hak milik (Universal Declaration of Human Right) dalam hal milik dilindungi, tercantum pada pasal 17 ayat (1) dan (2).
3. Adanya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap individu, keluarga dan harta benda (pasal 29).

Mekanisme pengurusan barang rampasan terkait issue First Travel sebetulnya mempunyai celah penyelesaian secara normatif, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 8/PMK.06/2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Dan Barang Gratifikasi, diantaranya, sebagai berikut.

Pasal 1 angka 12
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.

Pasal 10
Jaksa Agung selaku Pengurus Barang Rampasan Negara dalam pengurusan Barang Rampasan Negara memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi:
c. mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri;

Pasal 16 ayat (1)
Dalam hal Barang Rampasan Negara diperlukan pengelolaannya tidak melalui Penjualan atau Barang Rampasan Negara tidak laku dijual lelang, dapat dilakukan Pengelolaan Barang Rampasan Negara.

Pasal 17
Barang Rampasan Negara yang pengelolaannya tidak melalui Penjualan dilakukan dalam hal:
a. Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri atas usul Kejaksaan dan/atau KPK;

Pasal 23 ayat (1)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, dapat diusulkan oleh Pengurus Barang Rampasan Negara atas Barang Rampasan Negara.

UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 86:
(4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (41) ditetapkan oleh Presiden.

Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa seluruh uang jemaah wajib kembali atau diberangkatkan.

Data diri para korban jemaah First Travel telah diserahkan ke Crisis Center di Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk Kementerian Agama, Mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan.

Ahli Muhammad Novian, S.H., M.H. dalam perkara Nomor: 83/Pid.B/2018/PN.Dpk dan 84/Pid.B/2018/PN.Dpk menerangkan, "Bahwa manakala ada harta kekayaan lain yang terungkap di persidangan, maka dalam pasal 81 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Hakim dapat memerintahkan Jaksa untuk menyita aset tersebut. Kemudian barang bukti berupa harta kekayaan yang disita tersebut harus dilihat tindak pidana awalnya. Apabila didapatkan dari tindak pidana Penipuan atau Penggelapan maka harus dikembalikan kepada yang berhak, tetapi apabila didapatkan dari tindak pidana korupsi maka harta kekayaan tersebut harus dirampas dan disita untuk negara".

Sekarang, dengan kenyataan bahwa putusan-putusan sebelum menyarakan dirampas untuk negara lalu saat ini harus dikembalikan kepada para jema'ah maka tentunya akan menemui kerumitan dalam administrasi dan birokrasinya, sementara kepentingan jema'ah adalah hak yang tidak bisa dikurangi sedangkan negara dalam hal ini pemerintah berkewajiban melaksanakan putusan tersebut, maka pertanyaannya adalah "apakah Presiden terhadap kerumitan prosedur tersebut dapat menetapkan keadaan luar biasa atau kondisi darurat?"

Apalagi, ini bukan hanya sekedar kepentingan politik akan tetapi kepentingan puluhan ribu masyarakat yang merupakan elemen dasar dari diakui dan dibentuknya konsepsi politik negara.

Norma jelas ada, tinggal bagaimana konstruksi dan mekanisme proposal dan usulan penggunaannya bagi Jamaah Umroh.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Lanjutkan
// //

Pendapat Atas Perkara PHPU Oleh BPN

Gugatan PHPU Prabowo-Sandi diregistrasi, dan tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019, gugatan terhadap Keputusan KPU No. 987/PL/01/08-KTP/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Kabuapten/Kota dan Provinsi secara Nasional Pemilu 2019.


Kekhususan sidang MK adalah "hukum acara MK menganut teori pembuktian bebas karena baik luas maupun beban pembuktian diserahkan pada hakim konstitusi". Sistem ini mempersilakan hakim untuk dapat menggunakan alat bukti lain di luar ketentuan perundang-undangan.


Teori pembuktian yang bebas (conviction raisonee) atau vrije bewijsleer adalah merupakan ajaran/sistem pembuktian yang menghendaki agar hakim dalam menentukan keyakinannya secara bebas tanpa dibatasi oleh undang-undang, akan tetapi hakim wajib mempertanggungjawabkan cara bagaimana hakim tersebut memperoleh keyakinan dan selanjutnya hakim wajib menguraikan alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya yakni semata-mata dengan keyakinan atas dasar ilmu pengetahuan dan logika serta hakim tidak terikat pada alat-alat bukti yang ditetapkan oleh undang-undang.


Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wapres, Pasal 1 ayat (23) jo. Pasal 36 huruf f jo. Pasal 43 mengenai "alat bukti lain yang disimpan secara elektronik".


Pasal 37 ayat (3) jelas menyebutkan bahwa "yang perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum hanyalah 'alat bukti surat dan tulisan'", tapi tidak demikian dengan "alat bukti lain", ini kekhususan dan kebebasan selama dapat dipertanggungjawabkan secara logis.


Ada pendapat berdasarkan apa yang disimak melalui siaran langsung sidang permulaan di MK mengenai tidak adanya bukti fisik dari apa yang dicantumkan, namun hal ini secara normatif bisa jadi disesuaikan dengan alas Pasal 34 ayat (2) huruf h, Pasal 43 dan Pasal 44 PMK No. 4/2018.


Mengenai kepentingan saksi dan keterangan pihak lain untuk sempurnanya pembuktian maka YM Majelis Hakim punya kewenangan berdasarkan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 bilamana dirasakan keperluannya untuk memperjelas.


Pendapat Prof. Yusril mengenai TSM ada di wilayah Bawaslu (bisa jadi) kurang mengena karena Pasal 13, Pasal 24 dan Pasal 32 ayat (1) PMK 4/2018 juga disebut secara khusus mengenai keterangan Bawaslu sebagai Pengawas, ada keharusan dari Bawaslu untuk hadir dalam sengketa tersebut.


PMK bisa jadi mempunyai limitasi sendiri tapi kenyataannya klausul yang ada mengisyaratkan/mengindikasikan sifat keterbukaan, dan kekhususan lainnya adalah Hakim dapat mempertimbangkan bukti lain diluar yang diatur oleh UU.

Mengenai TSM, Putusan No. 41/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 bahwa untuk mencapai demokrasi substansial maka MK tidak dapat dibelenggu oleh penafsiran sempit terhadap peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif dapat menjadi pertimbangan dalam memutus perselisihan hasil pemilu.


Demikian pertimbangan hukum Mahkamah terkait dengan bentuk pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilukada, “Mahkamah membedakan berbagai pelanggaran ke dalam tiga kategori. Pertama, pelanggaran dalam proses yang tidak berpengaruh atau tidak dapat ditaksir pengaruhnya terhadap hasil suara Pemilu atau Pemilukada seperti pembuatan baliho, kertas simulasi yang menggunakan lambang, dan alat peraga yang tak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk jenis pelanggaran yang seperti ini Mahkamah tidak dapat menjadikannya sebagai dasar pembatalan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU atau KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Hal ini sepenuhnya menjadi ranah peradilan umum dan/atau PTUN. Kedua, pelanggaran dalam proses Pemilu atau Pemilukada yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada seperti money politic, keterlibatan oknum pejabat atau PNS, dugaan pidana Pemilu, dan sebagainya. Pelanggaran yang seperti ini dapat membatalkan hasil Pemilu atau Pemilukada sepanjang berpengaruh secara signifikan, yakni karena terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang ukuran-ukurannya telah ditetapkan dalam banyak putusan Mahkamah.


Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tidak signifikan memengaruhi hasil Pemilu atau Pemilukada seperti yang bersifat sporadis, parsial, perorangan, dan hadiah-hadiah yang tidak bisa dibuktikan pengaruhnya terhadap pilihan pemilih tidak dijadikan dasar oleh Mahkamah untuk membatalkan hasil penghitungan suara oleh KPU/KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Ketiga, pelanggaran tentang persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur (seperti syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan syarat keabsahan dukungan bagi calon independen) dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pemilu atau Pemilukada karena ada pesertanya yang tidak memenuhi syarat sejak awal” [Putusan Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2010]


Tentang TSM dapat diperhatikan konsiderans Mahkamah dalam Putusan Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 tentang Pemilukada Kabupaten Pandeglang, “Bahwa berdasar pandangan dan paradigma yang dianut tersebut maka Mahkamah menegaskan bahwa pembatalan hasil Pemilu atau Pemilukada karena pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sama sekali tidak dimaksudkan oleh Mahkamah untuk mengambil alih kewenangan badan peradilan lain. Mahkamah tidak akan pernah mengadili pelanggaran pidana atau administrasi dalam Pemilu atau Pemilukada, melainkan hanya mengambil pelanggaran-pelanggaran yang terbukti di bidang itu yang berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada sebagai dasar putusan tetapi tidak menjatuhkan sanksi pidana dan sanksi administrasi terhadap para pelakunya. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang terbukti menurut Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan dijadikan dasar putusan pembatalan oleh Mahkamah tetap dapat diambil langkah hukum lebih lanjut untuk diadili oleh lembaga peradilan umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebab Mahkamah tidak pernah memutus dalam konteks pidana atau administratif...”


Satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain” (nullus nemo commodum capere potest de injuria sua propria) dan prinsip ini juga berlaku dalam mengadili perkara Pemilukada.


Kita bisa simak pertimbangan hukum Mahkamah dalam memutus sengketa Pemilukada Provinsi Jawa Timur, “Karena sifatnya sebagai peradilan konstitusi, Mahkamah tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (procedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice), karena fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf [3.20] sampai dengan paragraf [3.24] telah nyata merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis, dan tidak melanggar asas-asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945”.


Pembatalan hasil Pemilukada tersebut diikuti dengan perintah untuk melakukan penghitungan dan atau pemungutan suara ulang jika terbukti ada pelanggaran yang bersifat TSM. Bahkan juga perintah untuk mendiskualifikasi pasangan calon.


Demikian juga materi kualitatif juga dikemukakan secara afirmatif oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono  dalam sesi jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).


"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon," jelasnya.


"Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa."


Bahkan Prof. Mahfud MD menyebut tim hukum Prabowo cukup cerdik karena bisa mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan kualitatif.


"Tim Hukum Pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya, dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," tulis Prof. Mahfud MD.


Tambahnya, hal tersebut memang tak terelakkan. Oleh karena memang harus diakui dan perlu diketahui sejak November 2008, MK sudah mendeklarasikan diri mereka bukanlah 'Mahkamah Kalkulator'.


"Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM itu," lewat akun twitter, @mohmahfudmd


Inilah yang disebut oleh Prof Luthfi Yazid sebagai "substantial justice", dan oleh Prof. Denny Indrayana sebagai sesuatu yang tidak bisa diatasi secara efektif dengan asas-asas umum, sebagaimana diadopsi dari beberapa pendapatnya yang secara implisit (kesimpulan penulis, karena dalam konteks aselinya Prof. Denny menyatakannya secara khusus (tapi tidak limitatif) dalam permasalahan Korupsi) menerangkan "dari sesuatu yang umum 'by need' kepada sesuatu yang khusus 'by greed'".


Lalu apakah dengan demikian perbaikan permohonan punya dasar hukum? Atau bisa? Karena banyak sekali pendapat bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum, bahkan melanggar.


Tidak, tidak ada Pasal yang jelas mengatur larangan perbaikan, pun tidak ada klausul yang secara eksplisit menyebutkan perbaikan terhadap permohonan, maka jelas tidak ada yang dilanggar pun dilawan - tapi memang tidak ada norma yang jelas secara eksplisit.


UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK memberikan celah argumentatif mengenai perbaikan permohonan pada Pasal 39 ayat (2), karena perbaikan adalah bagian dari administrasi perkara secara umum.


Berikutnya, Pasal 31 ayat (2) PMK No. 4 Tahun 2018 menguraikan pemeriksaan permulaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.


Secara administratif perbaikan yang dilakukan oleh tim Pengacara BPN  dianggap/diterima sebagai lampiran oleh Mahkamah Konstitusi, namun jelas mestilah ada pro-kontra tentang hal tersebut yang mana tim Pengacara TKN keberatan akan hal tersebut.


Bahkan Prof. Yusril berpendapat bahwa hal tersebut terjadi karena tidak adanya hukum, atau kekosongan hukum. “Kami menghormati. Itu lah keputusan majelis hakim,” tuturnya.


Secara teoritis MK sebagai lembaga adalah sebuah Mahkamah, tapi dalam persidangannya para Majelis Hakim sekaligus dapat berlaku sebagai Dewan Konstitusi.


Peran ini seperti Council of Grand justices di Taiwan yang melakukan tafsir makna atas kaidah-kaidah konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi Hungaria yang dapat melakukan interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan konstitusi melalui pendapat hukum serta banyak institusi sejenis lainnya.


Meski bukan peran dan fungsi yang asing namun dimanapun negara masih belum ada rumusan yang sama mengenai Dewan Konstitusi (Constitutional Council), bahkan Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) akan tetapi bisa tampak kewenangan sejenis dalam peran dan fungsi Hakim Konstitusi, yang bertindak sebagai negative regulator dan penafsir norma, berdasarkan hukum atau aturan atau kebutuhan yang tumbuh di masyarakat (the living law) - jadi tidak berhenti di klausula resultan (produk legislatif) formal tapi juga menjabarkan suatu konvensi (produk tata kehidupan masyarakat) - yang tertulis dan yang tidak tertulis.


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ketika menjadi pembicara dalam kuliah umum yang berjudul “Mengawal Pemilihan Umum Serentak 2019 dalam Bingkai Konstitusi Bernegara" pada Jum’at (18/1/2019) di Universitas Sriwijaya, Palembang mengatakan bahawa putusan-putusan MKRI menjadi rujukan bagi mahkamah konstitusi negara lain dan institusi sejenis di dunia, mengenai kewenangan MK berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.


MK diberikan kewenangan utk melengkapi ataupun mengisi kekosongan hukum acara itu sendiri, dan MK tidak dibatasi oleh suatu aturan secara ketat dan limitatif, meskipun ada batasan (limit) tapi hal tersebut menjadi sebuah kerangka acuan saja yang batasnya tidak berhenti pada norma melainkan logika dan ilmu pengetahuan, bila tidak logis dan tidak ada teorinya itulah daerah larangnya.


Bagaimanapun juga, ada 2 hal yang patut kita tunggu, yaitu yang pertama (akankah ada?) keterangan dari pihak Bawaslu, yang kedua adalah pada saatnya nanti hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim.


(tulisan ini hanyalah sekedar pendapat atau pandangan berdasarkan norma, doktrin, teori dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan secara pribadi yang tidak berhubungan dan berpretensi mendukung suatu kubu tertentu)

Lanjutkan
// //

Objektivitas Kasus (Serupa) Eggy

“KUHP terjemahan Indonesia dan terjemahan otentik dari KUHP Belanda berbeda. Disitu kata ‘Aanslag’ dalam pasal-pasal yang diuji diterjemahkan dalam bahasa Indonesia disebut ‘makar’, padahal artinya ‘serangan’,” ujar Peneliti ICJR, Erasmus TA Napitupulu usai mendaftarkan pengujian pasal-pasal makar dalam KUHP di Gedung MK, Jumat (16/12).

Secara etimologis, kata 'makar’ dalam Bahasa Arab yang bermakna خدع (tipu muslihat / tipu daya). Dalam istilah Islam, makar ialah suatu tipudaya yang dilakukan oleh orang-orang kafir atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran. 

Dalam istilah hukum, makar tidak didefinisikan dengan tegas dalam KUHP. Penjelasan-penjelasan makar merupakan istilah yang dipakai oleh akademisi hukum untuk menterjemahkan aanslag (bahasa Belanda). Kata aanslag diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat atau dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent attack, fierce attack. 

Tindak pidana makar masuk Bab tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Pasal-pasalnya antara lain:

Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pasl 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun 

Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Aanslag atau makar mempunyai arti yaitu serangan langsuna secara fisik terhadap pemerintahan yang berkuasa, makar tidak bisa dikenai apabila ternyata faktanya hanya berupa ancaman atau penggalangan masa - pasal makar tidak termasuk pidana formil melainkan materiil, sehingga apabila masih dalam wilayah ancaman atau yang dianggap mengancam serta berpotensi "menimbulkan" makar maka hendaknya terkatagori dalam "hate speech".

Di Indonesia, makar kerap ditemui. Seperti di Kesultanan Demak oleh Aria Penangsang pada 1549 dan Pemberontakan Kuti terhadap Kerajaan Majapahit masa pemerintahan Raja Jayanegara pada 1319.

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno tercatat dalam sejarah pelaku makar pertama kali ialah Daniel Maukar yang dengan mengendarai pesawat tempur sendiri menyerang Istana Negara. Untunglah pada saat itu Presiden Soekarno tidak sedang berada di dalam istana. Daniel Maukar diadili atas tindakan makar terhadap negara dan juga presiden. Dia dijatuhi hukuman mati meski pada akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar delapan tahun masa pemidanaan.

Pasal 87 KUHP terjemahan Indonesia disebutkan “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila ada niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti disebut Pasal 53 KUHP.”

Pasal 104 KUHP disebutkan “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam pidana mati atau seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.”

Sedangkan Pasal 107 ayat (1) KUHP disebutkan “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah diancam pidana penjara paling lama 15 tahun."

Menurut PAF Lamintang, aanslag hanya tepat diartikan sebagai aanval (serangan) atau sebagai misadadige aanranding(penyerangan dengan maksud tidak baik). Untuk itu, menerjemahkan kata aanslag dengan menjadi makar yang berarti tipu daya, telah mengaburkan makna mendasar dari aanslag yang berarti serangan.

MK pun berpendapat percobaan makar - tanpa perlu tujuan makar tercapai yaitu pemerintah yang terguling - pun sudah bisa dikenai delik, MK tidak mengatakan secara eksplisit bahwa perencanaan ataupun persiapan sudah dianggap delik, tapi bahkan secara implisit dimaksud "ada delik tapi pemerintah tidak terguling", MK tidak berbicara tentang kemungkinan dan potensi.

Perlu kiranya melihat dari sudut pandang yang berbeda, konteks yang melingkupi perkara bang Eggy bukanlah penggulingan pemerintahan yang sah, akan tetapi lebih kepada ketidakpercayaan atas proses dan hasil penghitungan suara dalam pemilu.

Apa yang tampak dalam kasus bang Eggy adalah ketidaksukaan atau boleh jadi kebencian dalam konteks politik, dan bukan terhadap presiden atau wakil secara langsung ataupun terhadap pemerintahan yang sah.

Niat untuk makar telah gugur dalam fakta yang mana bang Eggy bersikap dalam suasana euphoria politik atau ketika pemilu sedang berlangsung, secara psikis yang dominan disini adalah kecenderung akan "ketidakpercayaan" bukan "rencana penggulingan kekuasaan".

Konteksnya adalah sama, yaitu bang Eggy menyerukan pergerakkan ketika hasil penghitungan suara berdasarkan proses pemilu yang tidak transparan sehingga "berpotensi" memproduksi keputusan KPU yang menurut sebagian kelompok tidak betul adanya, dan ini dibutuhkan pembuktian sebelumnya.

Aparat penegak hukum juga hendaknya bersikap fair ketika ada sebagian kelompok masyarakat yang menduga ada kecurangan maka harus diteliti kebenarannya, yang apabila tidak maka jelas mensiratkan keadaan yang paranoid dan Kepolisian telah tidak bersikap netral dan objektif.

Argumentasinya, bagaimana bila ternyata proses pemilu benar-benar terdapat kecurangan? apakah bang Eggy salah dan pantas disebut makar?

Setiap sendi hanya berisikan "potensi", potensi makar dan potensi kecurangan.

Kalau pun ada kalimat yang secara verbal menyatakan "...'akan' menjatuhkan pemerintahan..." maka bukankah itu berarti konteksnya "pemerintahan yang akan datang"? Pemerintahan siapa dan yang mana? Apakah sudah selesai penghitungan suaranya sehingga aparat penegak hukum sudah tau hasilnya dan dapat langsung menilai bahwa bang Eggy makar?

Perhatikan frasa, "...tidak harus nunggu 25 Oktober...", dan itu bukti pertama bahwa (mungkin) akan ada people power, mungkin, potensi bukan kemestian, bukan sedang atau sudah makar.

Dalam keyakinan bang Eggy, makar itu merupakan tipudaya yang dilakukan menghancurkan kebenaran - sedangkan acontrario, justeru bang Eggy ingin menyampaikan kebenaran sejauh yang diketahuinya.

Karena itulah objeknya ada 2, bukan presiden dan wapres akan tetapi KPU dan kelompok berpengaruh yang (diduga) curang.

Aparat penegak hukum juga harus mempertimbangkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara dalam input data Situng Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Abhan saat membacakan putusun sidang pelanggaran Situng di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) pagi dengan putusannya, "Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng".

Putusan tersebut adalah hasil sidang ajudikasi berdasarkan laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang melaporkan KPU ke Bawaslu dalam dua kasus, yaitu dugaan pelanggaran Situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat dengan nomor registrasi 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

"Bahwa meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tutur Komisioner Bawaslu Dewi Ratna.

Maka, yang terpenting sebetulnya bukan masalah perilakunya, karena jelas punya alasan, argumentasi dan silogisme sendiri - melainkan aparat penegak hukum harus mengawal proses pemilu dan penghitungan suara yang benar dan fair karena telah muncul polemik, dan perilaku bang Eggy adalah dipicu oleh keadaan tersebut - inilah intinya.

Akhirnya, masalah seperti ini harusnya berakhir dengan hanya sebatas dugaan, sama seperti pemicunya yang sama berada dalam konteks "potensi" curang dan makar belaka - bedanya, justeru polemik yang muncul dari kelalaian KPU-lah yang memicu kelompok garis keras menjadi punya alasan kuat.

Hendaknya kepolisian mampu netral, objektif dan komprehensif.

Kalaupun ada kekhawatiran maka cukup amankan saja subjeknya dalam pengawasan dengan tidak banyak mengurangi kebebasannya berpendapat dan berkumpul, ketimbang pada faktanya berbuat sebagaimana UU Subversi yang sekedar dilekati label fair trial.

Bilamana tidak ada aturan main untuk itu maka itu justeru lebih baik, buatlah kebijakan ketimbang harus menerapkan hukum dengan keliru tapi penuh percaya diri.

Jaga adab berpendapat, pun jangan anggap makar mesti hidup dari potensi belaka tanpa lingkungan yang mendukung berkembangnya.
Lanjutkan
// //

Kejahatan Oleh Anak

Soal kriminalitas (dalam hal ini kejahatan oleh anak) pakek teori piramida predator itu nggak relevan, dalam bahasa hukum itu disebut kesesatan relevansi, dalam bahasa logika itu ignorantia ellenchi atau kesesatan dalam ngambil kesimpulan karena keliru nempatkan premis mayor dan minornya. Kalo dinalar terus berarti yang salah yang paling atas, kan?!

Kalo untuk penelitian mungkin kita sah-sah aja punya kesimpulan seperti itu, tapi dalam praktek penanganan perkara dilapangan butuh pertimbangan yang matang tapi cepat. Yang dibutuhkan oleh hukum adalah benar/salah dan bukan validitas prosentase data statistik. Dalam hukum terutama pidana kata "mungkin, bisa jadi dan analogi" adalah tabu, karena dalam hukum ada asas "keinsyafan atas benar-tidaknya perilaku" (pengetahuan akan akibat).

Sudut pandang hukum nggak bisa digeneralisir, LT juga yakin kalo lembaga Children Crisis Center pasti punya pedoman analisa sendiri untuk masing-masing anak dengan stadium yang berlainan sehingga penanganannya pasti beda. 

Bukankah begitu?

Kenyataan yang ada dilapangan adalah bahwa dengan adanya lembaga peduli anak bermasalah hukum pun tidak membuat keadaan semakin baik. Mungkin betul kuantitas kejahatan anak secara statistik berkurang (benarkah data itu? Atau sekedar dibuat sedemikian rupa supaya lembaga itu bisa eksis dengan relevansi bidik misi semata, sehingga tidak komprehensif?) tapi kualitas kejahatannya semakin berbobot.

Pernyataan bahwa anak kriminal itu juga korban keadaan adalah terlalu sempit, logika yang digunakan juga kurang asik, kalo gitu apa nggak benturan dengan aktivis perempuan? Mempersulit ketegasan hukum padahal masyarakat menginginkan hukum tidak tumpul.

Kita semua juga korban keadaan, korban politik, korban perasaan dlsb dan memang dituntut untuk bisa bersikap positif ditengah pertentangan, bukannya malah dimaklumi. Jangan pernah berpikir untuk memaklumi kebiasaan yang nggak wajar.

Logikanya, kalo ada hukuman kebiri trus penjahatnya ngamuk-dendam maka bukankah itu (secara implisit) berarti dia masih punya niat jahat? Karena secara psikis dendam itu timbul dari hilangnya kebanggaan, padahal itu ironis, bangga dengan penyalahgunaan organ biologis dalam wilayah kriminal.

Kalo ada yang mikir bahwa perilaku anak kriminal bisa diperbaiki maka ada satu pertanyaan, "bisakah aktivis peduli anak itu berpikir seperti LT atau menjadi LT?" Kalo tidak bisa maka demikian juga dengan si anak kriminal yang nggak akan mau (nggak bisa) merubah pola pikir, dan itu berarti akan selalu ada perbedaan yang dengan demikian maka kita harus tegas untuk tidak bersikap permisif pada "potensi" kejahatan. Kita harus cerdas memilah mana khilaf dan mana salah.

Penyakit mental itu jauh lebih kompleks ketimbang penyakit fisikal, dan umur kita nggak akan cukup nuntaskan itu, berkurang pun tidak karena potensi-potensi (bibit) kejahatan itu hanya tertahan dan nggak hilang dengan penanganan permisif (preventif), terus menumpuk dan siap membuat kerusakan parah dalam skala massive pada saatnya nanti. Rehabilitasi, bimbingan kegiatan positif dan keterampilan itu hanya memberi kulit dan topeng, mengubah penjahat menjadi psikopat.

Setelah kasus Yuyun di Rejanglebong dan kasus yang sama diwaktu ini, masihkah kita berpikiran bahwa "nakalnya anak adalah sebuah kewajaran?". Oke lah kalo masih, tapi harus diingat, " kenakalan yang dianggap wajar saat masih usia anak itu jangan sampek jadi kebiasaan!"

LT pun sempat salah memaknai definisi dari para pakar yang ternyata seperti ini, "kenakalan di usia anak = kejahatan di dunia orang dewasa". Bayangkan, kenakalan adalah kejahatan yang sedang bermain sambil belajar!

Kejahatan pun bisa dilakukan oleh anak, kemudian apa yang akan terjadi bila si anak ini sudah dewasa?
Tobat kah?
Kapok kah?
Berubah baik kah?
Kita berjudi dengan waktu, bukan?
Menduga apa yang akan terjadi nanti, atau kenyataannya malah memang menganggap wajar. Kalo saat ini si dewasa berbuat jahat (yang sudah dikuasai keterampilannya oleh anak) maka nanti para pengganti sudah tidak melakukan kejahatan lagi melainkan KEBEJATAN, parah.

Tahukah anda, siapakah sebenarnya tokoh yang mampu menghasud pola pikir kita di jaman ini yang menganggap kenakalan anak adalah hal wajar? Pendapat yang masuk akal, mengakar dan berkenan dihati para orangtua seperti sebuah keyakinan agama, dia adalah "Emile Durkheim", psikolog sosio-politik sekuler kebangsaan Perancis.

Socio-Politik?

Harus ada pembeda antara kenakalan anak, kejahatan oleh anak dan kejahatan!
Lanjutkan
// //

Putusan Anti Kriminalisasi Advokat

Putusan PRAPERADILAN
Perkara Nomor : 007 /Pid. Pra /2018/PN Smg.

Antara Advokat Sudarman, SH., MH., CIL.  selaku Pemohon vs
Kapolda Jateng selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng selaku Termohon II
Pada Tgl 21 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Semarang adalah sbb:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat penghentian penyidikan oleh TERMOHON I sebagaimana tertuang di dalam SURAT KETETAPAN TERMOHON I No.S.Tap/69.a /VIII/2017/ Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tertanggal Semarang 10 Agustus 2017 yang didasarkan atas laporan polisi Nomor : No.LP/ B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum Tanggal 23 Februari 2015 .
3. Menyatakan  tindakan TERMOHON I melanjutkan penyidikan dan menetapkan kembali PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan surat-surat yang dibuat dan dikeluarkan oleh TERMOHON I berupa:
a) Surat Panggilan TERMOHON I Nomor : S.Pgl/200/III/2018/Reskrimum tertangal Semarang 22 Maret 2018 atas dasar LAPORAN POLISI  Nomor : LP/B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015
b) Surat TERMOHON I Nomor : B/194/XI/2017/Reskrimum tertanggal Semarang 30 November 2017   ditujukan kepada TERMOHON II atas dasar LAPORAN POLISI  Nomor : LP/B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015;
adalah TIDAK SAH BERDASARKAN HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
4. Menyatakan  tindakan  TERMOHON II memberikan petunjuk pada TERMOHON I dengan surat Nomor : B-970/0.3.4 /Ep.1/03/2018 Tanggal 14 Maret 2018 untuk pemeriksaan tambahan pada PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi   Nomor : LP/B/89 /II/2015 /Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015 adalah TIDAK SAH BERDASARKAN HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Suparno, SH., Pada Jam. 11.30 Wib yang dihadiri oleh kuasa Pemohon  Adv. Heru S. Notonegoro, SH., MH., Rusman Syakiri, SH., Kuasa Termohon I AKBP Jalal SH., MH. Dan Kuasa Hukum Termohon II Jaksa Kejati Jateng.
Lanjutkan

Pengantar


Obscuris vera involvens

(kebenaran itu ditutupi oleh kegelapan)


Per fas et nefas

(melalui yang benar dan yang salah)


Damihi Facta Do Tibi Ius

(tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya)


Iustitia omnibus

(keadilan untuk semua)


Tunggu...