// //

Profil

Profil Singkat


LEGAL TRUST merupakan wadah persekutuan profesional di bidang hukum sebagai Advokat yang didirikan di Klaten – Jawa Tengah, memiliki banyak keunggulan komparatif dengan profile team dan partners yang profesional di bidangnya masing-masing.
LEGAL TRUST, didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi para klien dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta memberikan tanggapan dengan segera atas permintaan dan pertanyaan klien kami. Untuk para klien, kami dapat berperan sebagai penasehat, sahabat dan fasilitator. Kami telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik demi kepuasan para klien kami.
LEGAL TRUST dibentuk dengan semangat untuk memberikan dan / atau menyediakan jasa Hukum yang berkualitas, melalui proses penanganan kasus atau pekerjaan secara efisien dan efektif. Dengan tersedianya jasa profesional Hukum yang sinergi dengan bidang disiplin ilmu yang berbeda dimaksud kiranya dapat lebih menjawab serta mengatasi masalah- masalah yang dihadapi oleh pengguna jasa Hukum sehingga dirasakan dapat lebih praktis dan secara nyata bermanfaat, demikian juga terkait dengan kegiatan bisnis pengelolaan aset dan usaha.
Pendapat kami berdasarkan pengalaman dan interaksi dengan masyarakat di banyak kalangan adalah bahwa secara umum menyewa penasehat hukum merupakan bagian dari pola investasi, tentu hasil yang diinginkan lebih besar dari nilai modal yang ditanamkan.Tujuan utama kami adalah untuk memberikan investasi yang terbaik bagi anda.
Kami juga percaya akan pepatah lama yang mengatakan “keadilan tertunda dapat ditolak”. Oleh karena itu, kami berusaha keras untuk bertindak sigap dan serta merta.
BIDANG CAKUPAN
- Hukum bidang perusahaan dan perdagangan
- Bidang Pertanahan
- Pidana/Kriminal
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Perpajakan


Layanan

LINGKUP JASA PELAYANAN
LEGAL TRUST menyediakan pelayanan jasa bantuan hukum yang meliputi:
Negosiator 
(juru bicara)
- Pemberian pendapat hukum (legal opinion)
- Konsultasi/nasehat hukum (legal advice)
- Pengurusan masalah-masalah perijinan
- Penyiapan kerangka acuan serta penafsiran
- Jasa perwakilan hukum dan perwakilan usaha
- Melakukan penelitian/audit hukum
- Perancangan dan pembuatan kontrak-kontrak perjanjian
- Pemeriksaan arsip/dokumen
- Pemberian jasa hukum lainnya, baik litigasi (melalui proses di pengadilan) maupun non-litigasi termasuk penyelesaian perkara melalui jalur Arbitrase.

Biaya


Besarnya biaya yang dibebankan sangat tergantung kepada banyak faktor, dimulai dengan jenis permasalahan hukum apa yang hendak ditangani. Setidaknya ada beberapa kriteria dan metode pembayaran ketika menggunakan jasa Advokat/Pengacara antara lain.
1. Pembayaran borongan (Contract Fees)
2. Pembayaran berdasarkan porsi (Contingent Fees)
3. Pembayaran perjam (Hourly Rate)
4. Pembayaran ditetapkan (Fixed Rate)
5. Pembayaran berkala (Retainer)
Kami tidak akan atau dapat memberikan saran dalam hukum kecuali dan setelah perjanjian disetujui. Kami biasanya tidak akan memulai mewakili klien hingga perjanjian yang berkaitan dengan biaya dan komisi dari pekerjaan kami telah disepakati dan ditandatangani, uang muka yang telah disetujui dan dokumen-dokumen yang terkait telah diterima.
untuk menghindari masalah yang mungkin muncul dikemudian hari maka 
LEGAL TRUST menetapkan suatu Code Of Conduct (etika hubungan) yang secara garis besar berisi hak dan kewajiban sebagai berikut.
1. Memberikan dan menerima salinan (copy) dari Surat Kuasa
2. Memberikan dan menerima dokumen penting lainnya (terkait perkara)
3. Memberikan penilaian dan arahan
4. Memberikan dan menerima nasihat dan pertimbangan hukum dari Advokat ini
5. Klien tidak mencampuri urusan teknis dan strategi berperkara yang dijalankan
6. Memastikan kesepakatan dalam bentuk kontrak perjanjian biaya jasa Advokat


Filosofi Logo

Kisah tentang Dewi Themis ini sebenarnya dimunculkan oleh Homer. Dia ini seorang sastrawan di zaman Yunani kuno. Dia hidup di era jauh sebelum kita. Sekitar abad ke-5 SM. Homer adalah salah satu dari tiga sastrawan yang menguak takdir. Kala itu, dua penggiat sastra lainya yang melegenda adalah Hesiodes dan Solon. Tapi karya-karya Homer-lah yang ikut mempengaruhi Socrates, Plato dan Aristoteles untuk berfilsafat dengan tema hukum.

Ada dua karya sastra Homer yang menggemparkan. Judulnya adalah "Illiad" dan "Odyssey". Dua buah pikiran Homer inilah yang diyakini banyak mempengaruhi literatur dunia barat. Nah, dalam "Illiad" itulah Homer mendongengkan cerita Dewi Themis.

Themis (bahasa Yunani: Θέμις) dalam mitologi Yunani adalah salah seorang Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus.

Dalam legenda Yunani kuno, terdapat kisah tentang Themis, personifikasi keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Themis dalam mitologi Yunani adalah salah seorang Titan wanita yang memiliki hubungan dekat dengan Zeus.

Ia memiliki anak yang didapatkannya dari hubungannya dengan Zeus, yaitu Horae (dewi-dewi pengatur hukum dan pengaturan: Eunomia (tatanan hukum), Diké (keadilan), dan Eirene (perdamaian) dan Moirai (dewi-dewi perajut takdir: Clotho, Lachesis, dan Atropos)

Themis berarti Hukum Alam. Ia adalah tubuh dari aturan, hukum, dan adat. Sedangkan dalam legenda Romawi, Dewi Keadilan lebih dikenal sebagai Iustitia atau Lady Justice. Themis lebih melambangkan hukum alam yang tercipta oleh para dewa, sedangkan Iustitia murni perupakan personifikasi moral dalam proses peradilan.

Themis sendiri dikatakan memiliki kekuatan untuk meramal.

Saat ia diacuhkan Zeus, Nemesis menyatakan bahwa Themis sangat marah. Tapi Themis tidaklah seperti itu. Titan berpipi indah ini malah jadi yang pertama menawarkan cangkir pada Hera saat ia kembali ke Olimpus.

Themis adalah salah satu dewi yang memiliki kaitan dengan Oracle Delphi karena ia turut membangunnya. Ia menerimanya dari ibunya, Gaia dan memberikannya pada Phoebe.

Sejak era Renaissance, Justitia telah kerapkali digambarkan sebagai wanita yang bertelanjang dada, membawa sebuah pedang dan timbangan, serta terkadang mengenakan tutup mata.

Ikonografinya yang lebih modern, yang banyak menghiasi ruang persidangan, merupakan paduan dari Dewi Fortuna Romawi yang mengenakan tutup mata dengan Dewi Tyche Yunani Helleinistik (masa penjajahan Aleksander Agung).

Justitia secara pararel merupakan Themis, pernyataan dari adanya sebuah aturan, hukum, dan kebiasaan, dalam aspeknya sebagai personifikasi dari kebenaran mutlak dari hukum. Bagaimanapun, hubungan mitologikal keduanya tidaklah langsung. Yang membawa timbangan biasanya adalah putri Themis, Dike.

Dike menjalankan hukum tentang penilaian dan penjatuhan hukum hukuman, kemudian bersama-sama dengan ibunya Themis, melaksanakan keputusan akhir dari Moirai.

Gambaran Justitia yang paling umum adalah timbangan yang menggantung dari tangan kiri, dimana ia mengukur pembelaan dan perlawanan dalam sebuah kasus. Dan kerapkali, ia digambarkan membawa pedang bermata dua yang menyimbolkan kekuatan Pertimbangan dan Keadilan.

Kemudian, ia juga digambarkan mengenakan tutup mata. Ini dimaksudkan untuk mengindikasikan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa pandang bulu, blind justice dan blind equality.

Dalam mitologi Romawi, Themis dipadankan dengan Iustitia atau Justitia, yang juga merupakan dewi keadilan dan hukum. Dia kemungkinan berasal dari pikiran bangsa Romawi alih-alih dari mitologi kuno. Dia digambarkan dengan wajah yang tenang, membawa timbangan dan pedang bermata dua (kadang kornukopia), dan sejak tahun 1500-an dia ditampilkan dengan mata tertutup.

Namun, Hesiodes menceritakan kejadian yang sedikit berbeda. Dalam karyanya, "Theogony", justru kemudian Zeus menikahi Themis karena jatuh hati dengan dewi itu. Entah karena paras atau body-nya. Entah pula karena hati Themis yang dinilai bersih. Tak ada catatan pasti tentang itu.

Dia tetap rela diperistri oleh keponakannya sendiri. Themis tak berontak atau malu demi memuaskan birahi sendiri. Hasil perkawinan mereka kemudian menghasilkan tiga dewa. Mereka adalah Eunomia (dewi kerajaan yang baik), Dike (dewi keadilan), dan Irene (dewi perdamaian).

Patung di pengadilan sebenarnya menggambarkan Iustitia, bukan Themis. Namun patung di pengadilan di Vancouver, British Columbia, merupakan patung Themis.

Lambang keadilan terdiri dari 4 (empat) elemen utama yaitu:

- Dewi, Wujud keadilan dilambangkan dengan sosok wanita yang notabene adalah makhluk yang dipenuhi dengan nurani yang luhur, yang secara filosofis mempunyai perasaan yang halus, sifat yang mencintai keindahan dan kelembutan.

- Mata yang Tertutup, dengan kedua mata yang ditutup jelas pandangan kita akan menjadi gelap dan tidak bisa melihat wujud didepan kita. Dimata hukum yang tertutup semua orang mempunyai hak yang sama dan diperlakukan sama tanpa ada perbedaan.

- Timbangan, sebelah tangan dari dewi yang matanya tertutup ini mengangkat timbangan yang seimbang. Maknanya adalah hukum tidak pernah memihak, setiap perbuatan akan ditimbang berat ringannya sebelum hukuman dijatuhkan, sesuai perbuatan yang dilakukan.

- Pedang, pedang yang diturunkan kebawah bukan menggambarkan kalau hukum mengancam kebawah tapi filosofi dari lambang ini adalah pedang yang diturunkan bermakna bahwa hukum bukan alat untuk membunuh, pedang akan terhunus apabila diperlukan sebagai obat terakhir (Ultimum Remedium) dan tidak digunakan sebagai pencegahan awal (Premium Remedium).

Mengutip Bagya Agung Prabowo, SH, M.Hum. dari tulisannya di Kedaulatan Rakyat, Hukum hadir untuk menyempurnakan ritus perjalanan manusia menuju kesempurnaan. Melahirkan satu tatanan sosial yang berkeadilan dan berkeadaban.

Sebagai spirit, Dewi Keadilan adalah mimpi bagi pendamba keadilan di mana pun, tak terkecuali di Indonesia. Tapi sayangnya, jangankan Dewi Themis, agaknya Dewi Fortuna-pun malas menari di atas tanah kita.

Demikianlah maka Legal Trust menambahkan bingkai sayap untuk keadilan, seperi elang, di saat ada badai, binatang-binatang lain akan berlari meninggalkan badai tersebut. Namun tidak dengan elang, dia justru masuk dalam pusaran badai dan memanfaatkan dorongan badai untuk membuatnya terbang lebih tinggi.

“keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi”

Keadilan akan mulia bila kita semua memang punya semangat untuk mewujudkan Rechtstaat (negara hukum).

Pengantar


Obscuris vera involvens

(kebenaran itu ditutupi oleh kegelapan)


Per fas et nefas

(melalui yang benar dan yang salah)


Damihi Facta Do Tibi Ius

(tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya)


Iustitia omnibus

(keadilan untuk semua)


Tunggu...