// //

Putusan Anti Kriminalisasi Advokat

Putusan PRAPERADILAN
Perkara Nomor : 007 /Pid. Pra /2018/PN Smg.

Antara Advokat Sudarman, SH., MH., CIL.  selaku Pemohon vs
Kapolda Jateng selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng selaku Termohon II
Pada Tgl 21 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Semarang adalah sbb:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat penghentian penyidikan oleh TERMOHON I sebagaimana tertuang di dalam SURAT KETETAPAN TERMOHON I No.S.Tap/69.a /VIII/2017/ Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tertanggal Semarang 10 Agustus 2017 yang didasarkan atas laporan polisi Nomor : No.LP/ B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum Tanggal 23 Februari 2015 .
3. Menyatakan  tindakan TERMOHON I melanjutkan penyidikan dan menetapkan kembali PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan surat-surat yang dibuat dan dikeluarkan oleh TERMOHON I berupa:
a) Surat Panggilan TERMOHON I Nomor : S.Pgl/200/III/2018/Reskrimum tertangal Semarang 22 Maret 2018 atas dasar LAPORAN POLISI  Nomor : LP/B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015
b) Surat TERMOHON I Nomor : B/194/XI/2017/Reskrimum tertanggal Semarang 30 November 2017   ditujukan kepada TERMOHON II atas dasar LAPORAN POLISI  Nomor : LP/B/89/II/2015/Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015;
adalah TIDAK SAH BERDASARKAN HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
4. Menyatakan  tindakan  TERMOHON II memberikan petunjuk pada TERMOHON I dengan surat Nomor : B-970/0.3.4 /Ep.1/03/2018 Tanggal 14 Maret 2018 untuk pemeriksaan tambahan pada PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi   Nomor : LP/B/89 /II/2015 /Jateng/Reskrimum tanggal 23 Februari 2015 adalah TIDAK SAH BERDASARKAN HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Suparno, SH., Pada Jam. 11.30 Wib yang dihadiri oleh kuasa Pemohon  Adv. Heru S. Notonegoro, SH., MH., Rusman Syakiri, SH., Kuasa Termohon I AKBP Jalal SH., MH. Dan Kuasa Hukum Termohon II Jaksa Kejati Jateng.

Pengantar


Obscuris vera involvens

(kebenaran itu ditutupi oleh kegelapan)


Per fas et nefas

(melalui yang benar dan yang salah)


Damihi Facta Do Tibi Ius

(tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya)


Iustitia omnibus

(keadilan untuk semua)


Tunggu...