Presiden dan Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Adv. Pheo Marojahan Hutabarat dan Adv. TM. Luthfi Yazid akan hadir menjadi pembicara diskusi virtual untuk beberapa organisasi advokat di Indonesia dan Singapura yang akan membahas tentang peran Organisasi Advokat dalam aturan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat lemah.
Diskusi virtual ini akan diselenggaraka pada 3 – 5 Agustus 2021 dengan tiga topik utama, yaitu pertama “Peran Strategis Organisasi Advokat”, kedua “Budaya Pro Bono (Layanan hukum Cuma-cuma) dan Penerapannya”, ketiga “Peningkatan Kualitas Melalui Pendidikan Hukum”.
Kongres Advokat Indonesia di bawah kepemimpinan Tjoetjoe memiliki perhatian khusus pada Pro Bono dengan target masyarakat yang kurang mampu dan mereka yang buta akan hukum. “Kita punya beberapa program Pro Bono, sebagai tanggungjawab organisasi mendekatkan akses keadilan pada masyarakat,” tutur Tjoetjoe.
Sistem peradilan pidana yang kuat, adil, dan efisien memainkan peran penting dalam memastikan akses warga negara terhadap keadilan, dan sangat penting bagi masyarakat miskin, perempuan, minoritas etnis dan agama, dan komunitas marjinal lainnya.
Di luar elemen administrasi formalnya, dasar-dasar sistem peradilan pidana yang kuat mencakup kapasitas sistem pendidikan hukum universitas untuk menginspirasi pengacara muda untuk mengejar karir hukum pidana dan membekali mereka dengan keterampilan praktis yang akan mereka andalkan;
kapasitas Pengacara profesional untuk memastikan bahwa para pembela kriminal meningkatkan keterampilan mereka melalui pendidikan hukum berkelanjutan (CLE);
komitmen Pengacara untuk mengadvokasi keamanan anggotanya dalam menghadapi intimidasi dan untuk meningkatkan kesadaran publik akan tekanan yang dihadapi hakim dan pengacara dalam bidang perlindungan hak asasi manusia; dan
peran berkelanjutan organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam memberikan konseling dan perwakilan hukum pro bono kepada mereka yang menghadapi tuntutan pidana atau mencari perlindungan dari sistem hukum formal ketika hak asasi mereka terancam atau dilanggar.
Term Of Refference
Selain dari Kongres Advokat Indonesia, pembicara lain juga akan akan dihadiri dari Peradi Suara Advokat Indonesia, Peradi Rumah Bersama Advokat dan Pembicara dari The Law Society Singapore (terhitung kurang lebih ada 14 pembicara).
Acara ini sendiri digelar secara virtual karena mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih menjadi “ancaman” bagi kita jika lengah dan tidak mawas diri. Acara ini sendiri difasilitasi oleh The Asia Foundation.
DPP KAI sendiri mengutus enam orang peserta diskusi di antaranya:
Adv. Diyah Sasanti R, SH., MBA., M.Kn., CIL., CLA., CLI., CRA.
Wakil Presiden Bidang Perempuan & Anak
Adv. H. Aldwin Rahadian M, SH., MAP., CIL
Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota,
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Adv. Puput Oktavia Susanti, SH., CIL
Anggota KAI Jawa Timur
Adv. Rickyanto Jaksen Monintja, SH
Anggota KAI Gorontalo
Adv. Anisha Wahyuningtyas, S., Sos., SH
Anggota KAI Sulawesi Selatan
Adv. Fajria Angriani Nara Magi, SH.
Tim Elawyer Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat
Kongres Advokat Indonesia
Acara ini bersifat gratis dan pelaksana kegiatan akan menyelenggarakan secara live di YouTube agar publik juga bisa menyimak diskusi tersebut, silahkan kunjungi: