// //

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Kesempatan terbuka bagi para Sarjana Hukum dan lulusan Fakultas Syari'ah, Kongres Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Klaten akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, untuk mempelajari lebih jauh lagi serta mendalami materi hukum dalam prakteknya di dunia profesi, seluk-beluk, issue, kontroversi dan sebagainya.

Jaman sudah berubah, maka profesionalisme harus dimulai dari rumah.


Mengenai info lebih lanjut silakan hubungi contact-person (narahubung) yang tercantum dalam poster.



#MahkamahAgungRI
#MahkamahKonstitusiRI
#KejaksaanAgungRI
#KepolisianRI
#BPHNRI
#BadanKeahlianDPRRI
#KomisiYudisialRI
#HukumdanHAM
#Sertifikasi
#PendidikanRisetdanBudaya
#KomunikasidanInformasi
#SuiGeneris
#KongresAdvokatIndonesia
#Multibar
#SenatAdvokat
#Selfregulatedbody
#OrganParket
#PembaharuNegara
#IdeaHukum
#PeradilanInklusif
#PengadilanbukanPenghukuman
#DigitalNativeAdvocates
#KAI-TSH
#ADVOKAI
Lanjutkan
// //

Presiden dan VP KAI Dalam Diskusi Lintas Organisasi Advokat Dan Lintas Negara Di Awal Agustus 2021

Presiden dan Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Adv. Pheo Marojahan Hutabarat dan Adv. TM. Luthfi Yazid akan hadir menjadi pembicara diskusi virtual untuk beberapa organisasi advokat di Indonesia dan Singapura yang akan membahas tentang peran Organisasi Advokat dalam aturan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat lemah.

Diskusi virtual ini akan diselenggaraka pada 3 – 5 Agustus 2021 dengan tiga topik utama, yaitu pertama “Peran Strategis Organisasi Advokat”, kedua “Budaya Pro Bono (Layanan hukum Cuma-cuma) dan Penerapannya”, ketiga “Peningkatan Kualitas Melalui Pendidikan Hukum”.

Kongres Advokat Indonesia di bawah kepemimpinan Tjoetjoe memiliki perhatian khusus pada Pro Bono dengan target masyarakat yang kurang mampu dan mereka yang buta akan hukum. “Kita punya beberapa program Pro Bono, sebagai tanggungjawab organisasi mendekatkan akses keadilan pada masyarakat,” tutur Tjoetjoe.

Sistem peradilan pidana yang kuat, adil, dan efisien memainkan peran penting dalam memastikan akses warga negara terhadap keadilan, dan sangat penting bagi masyarakat miskin, perempuan, minoritas etnis dan agama, dan komunitas marjinal lainnya.

Di luar elemen administrasi formalnya, dasar-dasar sistem peradilan pidana yang kuat mencakup kapasitas sistem pendidikan hukum universitas untuk menginspirasi pengacara muda untuk mengejar karir hukum pidana dan membekali mereka dengan keterampilan praktis yang akan mereka andalkan;
kapasitas Pengacara profesional untuk memastikan bahwa para pembela kriminal meningkatkan keterampilan mereka melalui pendidikan hukum berkelanjutan (CLE);
komitmen Pengacara untuk mengadvokasi keamanan anggotanya dalam menghadapi intimidasi dan untuk meningkatkan kesadaran publik akan tekanan yang dihadapi hakim dan pengacara dalam bidang perlindungan hak asasi manusia; dan
peran berkelanjutan organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam memberikan konseling dan perwakilan hukum pro bono kepada mereka yang menghadapi tuntutan pidana atau mencari perlindungan dari sistem hukum formal ketika hak asasi mereka terancam atau dilanggar.
Term Of Refference

Selain dari Kongres Advokat Indonesia, pembicara lain juga akan akan dihadiri dari Peradi Suara Advokat Indonesia, Peradi Rumah Bersama Advokat dan Pembicara dari The Law Society Singapore (terhitung kurang lebih ada 14 pembicara).



Acara ini sendiri digelar secara virtual karena mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih menjadi “ancaman” bagi kita jika lengah dan tidak mawas diri. Acara ini sendiri difasilitasi oleh The Asia Foundation.

DPP KAI sendiri mengutus enam orang peserta diskusi di antaranya:

Adv. Diyah Sasanti R, SH., MBA., M.Kn., CIL., CLA., CLI., CRA. Wakil Presiden Bidang Perempuan & Anak

Adv. H. Aldwin Rahadian M, SH., MAP., CIL Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Adv. Puput Oktavia Susanti, SH., CIL Anggota KAI Jawa Timur

Adv. Rickyanto Jaksen Monintja, SH Anggota KAI Gorontalo

Adv. Anisha Wahyuningtyas, S., Sos., SH Anggota KAI Sulawesi Selatan

Adv. Fajria Angriani Nara Magi, SH. Tim Elawyer Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia

Acara ini bersifat gratis dan pelaksana kegiatan akan menyelenggarakan secara live di YouTube agar publik juga bisa menyimak diskusi tersebut, silahkan kunjungi:

Lanjutkan
// //

Jangan Primitif Di Dunia Modern

Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Tjoetjoe S Hernanto tidak ingin organisasi yang dipimpinnya ketinggalan dengan zaman yang serba maju.
Teknologi dan digitalisasi merupakan sebuah keharusan bagi organisasi advokat, dalam hal ini adalah KAI sendiri. Tjoetjoe menjelaskan bahwa organisasi tidak mungkin jika tidak mengikuti perkembangan zaman yang sedang bertransisi dari 4.0 menuju dunia 5.0.
“Saat ini KAI berpikir lebih jauh, tidak mungkin kita tidak ikut perkembangan jaman, jika (tidak ikut) nantinya organisasi ini jadi organisasi yang primitif, tertinggal,” tutur Tjoetjoe dalam bincang-bincang bersama Ketua KAI DPD DKI Jakarta Adv. Rudi Kabunang (23/7).
Tjoetjoe menjelaskan lagi bahwa KAI merupakan organisasi pertama yang melek dunia digital dengan memiliki database anggota real, kongkrit, dan bisa dipertanggungjawabkan. “Kita berani klaim bahwa kita yang pertama (digitalisasi),” tegas Tjoetjoe menambahkan.
Pada awal-awal proses digitalisasi database advokat KAI tahun 2017 lalu, Tjoetjoe mengungkapkan bahwa tidak semua advokat KAI setuju dengan ide yang digagasnya, namun seiring berjalan waktu, semua merasakan manfaat dari system database dan komunikasi digital yang dimiliki KAI dalam mengelola keanggotaan.
“Apakah semua anggota itu siap (untuk digitalisasi)? Tidak! Karena faktor umur, gaptek, ya tapi itu justru tantangan untuk kita,” jawab Tjoetjoe saat ditanya Rudi mengenai kesiapan anggota KAI menerima digitalisasi.
Beberapa kemudahan yang didapat anggota KAI dengan adanya digitalisasi database di antaranya, advokat KAI diberi kebebasan untuk memiliki KTA (Kartu Tanda Advokat) lebih dari satu, dan proses pembuatan KTA sendiri memakan waktu yang sangat singkat, hanya sekitar dua minggu saja.
“Kita sering direpotkan banyak advokat, karena dulu banyak advokat yang kartunya hilang. Nah sekarang dengan aplikasi yang ada, KTA anggota KAI ada di tangan (smartphone) mereka sendiri,” terang Tjoetjoe.
Menurut Tjoetjoe, dulu organisasi advokat jika berbicara jumlah anggota banyak yang asal sebut, 50 ribu, 75 ribu, 125 ribu, namun datanya tidak real, KAI menjadi pionir dengan database yang jelas dan bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Meski misalnya kita bilang anggota kita hanya 10 ribu misalnya, namun angka tersebut sangat bisa divalidasi.

Keunggulan KTA KAI
KTA KAI sendiri memiliki keunggulan bisa digunakan sebagai e-money misalnya untuk kartu tol, karena bahan kartu sendiri sudah support untuk hal tersebut dengan dana topup hingga 2 juta rupiah.
“Dengan digitalisasi, Saya bisa menghilangkan pungutan-pungutan yang tidak perlu. Jadi tidak ada pungutan-pungutan yang tidak perlu, karena semuanya tercatat secara digital,” tutup Tjoetjoe.
Sumber:

Jangan Jadi Advokat Primitif Di Dunia Modern
Lanjutkan
// //

Galeri 5


Anomali simalakama, politik mesti dibatasi untuk dikembalikan sebagai akses, bukan ekses.
Hukum nggak selamanya berjalan dengan benar, demikian sebaliknya kebenaran nggak selalu berjalan dengan hukum.
Hukum (mungkin) dibuat karena adanya keprihatinan terhadap tata kemasyarakatan, tapi ternyata diejawantah tafsiran prinsip 'kreativitas politik'.
Penganutnya beraliran filsafat akrobatisme dengan paham 'dunia panggung sandiwara'.
Hukum adalah sejarah tentang penindasan, sedangkan Advokat adalah sejarah pembebasan.
Bahkan kebenaran membutuhkan Advokat sebagai mata agar tidak berjalan buta untuk memastikan langkah menuju keadilan.
Seperti elang, binatang lain akan pulang ke sarang untuk menghindari badai tapi tidak dengan elang, masuk dalam arus untuk mencapai ketinggian diatasnya badai.
Lanjutkan
// //

Galeri 4


Salah satu dari tumpukan bukti otentik sejarah bahwa pendorong, pemrakarsa, pendiri, pelaku sejarah dan alat pertahanan Negara Republik Indonesia adalah Advokat, bukan yang lain.
Maka, ma’af kalo kami tidak mau membahas masalah single, multi, federasi, kon-federasi ataupun junitre.
Ada yang lebih penting dari itu, yaitu pelurusan sejarah, peran, fungsi dan keteladanan Advokat kepada rakyat Indonesia yang membutuhkan access to justice tapi dibuat blunder oleh kekuasaan melalui kuasa media yang objektivitasnya dikubur dalam-dalam oleh tumpukan kepentingan.
Advokat tidak mati sekali, tapi dimatikan berkali-kali, maka mohon jangan pedulikan irama samudera politik praktis, rimba lidah berduri dan lumpur kultus ideologi dari mereka yang berhasrat jadi Timun Emas.
...dan jangan sekali-kali melakukan klaim sebagai pendahulu untuk idea ini.
Lanjutkan

Pengantar


Obscuris vera involvens

(kebenaran itu ditutupi oleh kegelapan)


Per fas et nefas

(melalui yang benar dan yang salah)


Damihi Facta Do Tibi Ius

(tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya)


Iustitia omnibus

(keadilan untuk semua)


Tunggu...