// //

Galeri 4


Salah satu dari tumpukan bukti otentik sejarah bahwa pendorong, pemrakarsa, pendiri, pelaku sejarah dan alat pertahanan Negara Republik Indonesia adalah Advokat, bukan yang lain.
Maka, ma’af kalo kami tidak mau membahas masalah single, multi, federasi, kon-federasi ataupun junitre.
Ada yang lebih penting dari itu, yaitu pelurusan sejarah, peran, fungsi dan keteladanan Advokat kepada rakyat Indonesia yang membutuhkan access to justice tapi dibuat blunder oleh kekuasaan melalui kuasa media yang objektivitasnya dikubur dalam-dalam oleh tumpukan kepentingan.
Advokat tidak mati sekali, tapi dimatikan berkali-kali, maka mohon jangan pedulikan irama samudera politik praktis, rimba lidah berduri dan lumpur kultus ideologi dari mereka yang berhasrat jadi Timun Emas.
...dan jangan sekali-kali melakukan klaim sebagai pendahulu untuk idea ini.

Pengantar


Obscuris vera involvens

(kebenaran itu ditutupi oleh kegelapan)


Per fas et nefas

(melalui yang benar dan yang salah)


Damihi Facta Do Tibi Ius

(tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya)


Iustitia omnibus

(keadilan untuk semua)


Tunggu...