// //

Dialog Imajiner praduga tak bersalah dalam pidana

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia tugas dan wewenang Kejaksaan adalah membuktikan apakah seseorang atau korporasi benar melakukan suatu tindak pidana atau tidak.

Pasal 66 KUHAP menyatakan bahwa pihak yang mendakwakan maka pihak tersebut yang harus membuktikan dakwaannya.

b. Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

c. Konsekuensi logis dari asas praduga tak bersalah ini maka kepada tersangka atau terdakwa diberikan hak oleh hukum untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan (the right of non-self incrimination), dan untuk tidak memberikan jawaban baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses persidangan (the right to remain silent).

d. Asas Akusator (Accusatoir) artinya menempatkan tersangka atau terdakwa sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.

Asas accusatoir menunjukan bahwa seorang terdakwa yang diperiksa dalam sidang pengadilan bukan lagi sebagai objek pemeriksaan.

e. Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 66 juga mengatakan: "Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian", dan didalam Penjelasan dari pasal 66 dikatakan pula bahwa ketentuan ini adalah penjelmaan dari asas praduga tak bersalah.

f. Hakim wajib mempertimbangkan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 28 UU No. 48/2009).

Pasal 158 KUHAP yang berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".

Dalam sidang BAP sidik adalah pedoman sedangkan yang dipakai adalah pemeriksaan sidang, apa yang dijawab saat sidik akan menentukan bukti dan saksi yang akan dikonfrontir penyidik maka ini akan cenderung merugikan, maka sebaiknya gunakan hak diam dan jelaskan hingga saat sidang sehingga akan tampak saksi dan bukti mana yang tidak relevan.

Pengantar


Obscuris vera involvens

(kebenaran itu ditutupi oleh kegelapan)


Per fas et nefas

(melalui yang benar dan yang salah)


Damihi Facta Do Tibi Ius

(tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya)


Iustitia omnibus

(keadilan untuk semua)


Tunggu...