Aplikasi e-court dikembangkan oleh Mahkamah Agung sejak November 2017. Kala itu Mahkamah Agung yang berkolaborasi dengan SUSTAIN EU-UNDP dan Tim Pembaharuan Peradilan membentuk pokja khusus untuk mengkaji regulasi maupun saran pengembangan terhadap aplikasinya. Aplikasi ini cukup lengkap karena berisi modul-modul, seperti :
- e-Filing, Pembuatan akun (account/user) perorangan maupun advokat secara online (untuk saat ini hanya diberlakukan untuk kalangan advokat).
- Perhitungan biaya panjar perkara secara online.
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- Pendaftaran perkara secara elektronik dan terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- e-Summons, Panggilan para pihak secara elektronik.
- Perekaman (input) data/informasi pada tahap Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan secara elektronik
- Pemberitahuan putusan/penetapan secara elektronik.
Setelah account/user diaktivasi, maka Advokat harus melengkapi data Advokat seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Kartu Tanda Anggota Advokat (KTA), dan
- Berita Acara sumpah
Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara secara elektronik pada Pengadilan yang telah mengimplementasikan e-court dengan menggunakan 1 (satu) akun yang sudah terdaftar dan tervalidasi pada aplikasi e-court Mahkamah Agung. Pendaftaran perkara secara elektronik akan mendapatkan barcode dan nomor register online (bukan nomor perkara).
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Tahapan pendaftaran perkara secara elektronik adalah sebagai berikut :
- Memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum memulai pendaftaran.
- Mendaftarkan surat kuasa secara elektronik.
- Memasukkan data pihak.
- Mengunggah dokumen (surat gugatan, surat kuasa dan lain sebagainya).
- Mendapatkan e-SKUM (taksiran panjar biaya perkara). '
- Mendapatkan nomor pembayaran (Virtual Account) dan menyelesaikan pembayaran secara online. Dalam hal ini Mahkamah Agung telah bekerjasama dengan Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank BTN, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah, dan Bank BRI\
- Menunggu verifikasi dan registrasi Nomor Perkara dari Pengadilan yang dimohonkan.
- Mendapatkan Nomor Perkara.
Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.
E-SKUM (Taksiran Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
E-PAYMENT
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara.
Aplikasi e-court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Aplikasi e-court merupakan sebuah sistem yang terpusat, artinya aplikasi tersebut berada di Data Center Mahkamah Agung RI yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama, otomatis akan terkoneksi dengan database pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di masing-masing pengadilan yang telah mengimplementasikan e-court.
Sebagai informasi, adapun tujuan daripada diluncurkannya Aplikasi e-court ini ialah dalam rangka perbaikan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan acara peradilan.
Meski demikian, hingga saatnya dilaunching secara resmi nanti, perlu dipertimbangkan apakah dengan tahapan persidangan yang dilakukan secara elektronik akan berpengaruh terhadap asas hukum acara yang memerintahkan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum. Aplikasi ini pada dasarnya berlaku wajib bagi seluruh Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Namun demikian, untuk tahapan uji coba gelombang pertama diperkirakan akan dilaksanakan pada Juli 2018.
Pada tahap uji coba awal, aplikasi e-court akan diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Surabaya lalu disusul pada bulan September 2018 akan diterapkan di seluruh Pengadilan Negeri kelas IA Khusus di Indonesia. Nah bagaimana dengan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara?
Jangan khawatir, sesuai dengan kesepakatan pokja, maka ditetapkan 6 (enam) Satuan Kerja (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang berhak melaksanakan uji coba. Lantas 6 (enam) Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut yang mana sajakah? Dan kapankah pelaksanaan masa uji cobanya? Nantikan tanggal mainnya dan terus ikuti perkembangan terkait e-court ini.
Berikut disampaikan juga link download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) terkait Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PerMA 03 Tahun 2018)
klik disini untuk download PerMA (peraturan mahkamah agung) No. 03 Tahun 2018
Dan ini link Pendaftran yang sementara hanya dikhususkan untuk Advokat.
klik disini untuk daftar e-Court