Selain fakta hukum juga ada fakta sosial.
Feitelijk grund dan recht grund, fakta itu mestinya "kumpulan dari realita", fakta itu ya realita yang sudah matang terpelajari dengan valid, tapi kalo yang dikumpulkan cuma realita normatif nah itulah sempitnya dunia hukum yang menyatakan dirinya (secara tidak langsung dan tidak sadar) bukan dan diluar kenyataan sosial, tidak mau terhubung ke dunia luas.
Kalo hukum tidak menerima fakta sosial sebagai bagian dari premis yang menentukan nilai perbuatan hukum dalam suatu pertimbangan hukumnya, maka mana bisa hukum disebut layak untuk punya tempat sebagai pengendali perilaku masyarakat?
Fakta persidangan mestinya dibawa dari realita-realita perkara diluar ruang-waktunya, seperti puzzle untuk disusun kedalam bingkai rekonstruksi persidangan.
Patut diperhatikan bahwa produk-produk Hukum juga pada faktanya memiliki nilai komunikasi sosial.