"hukum bisa dipolitisir dan masyarakat
bisa disetir".
aturan itu buatan legislatif dan opini
masyarakat itu bentukan provokatif.
makanya, dalam dunia hukum harusnya cuma
ada "jiwa/karakter hidup masyarakat" aja sebagai dasar penafsiran
sebagai pelengkap teori dan doktrin yang sudah disesuaikan dengan karakter
negara-bangsa kita.
ini juga relevan supaya profesi hukum termotivasi untuk menghadapi perkara secara kasuistis dan tidak menggeneralisir.
ini juga relevan supaya profesi hukum termotivasi untuk menghadapi perkara secara kasuistis dan tidak menggeneralisir.