// //

Katalis Hukum

"hukum bisa dipolitisir dan masyarakat bisa disetir".

aturan itu buatan legislatif dan opini masyarakat itu bentukan provokatif.

makanya, dalam dunia hukum harusnya cuma ada "jiwa/karakter hidup masyarakat" aja sebagai dasar penafsiran sebagai pelengkap teori dan doktrin yang sudah disesuaikan dengan karakter negara-bangsa kita.

ini juga relevan supaya profesi hukum termotivasi untuk menghadapi perkara secara kasuistis dan tidak menggeneralisir.

percuma bicara atas nama rakyat atau atas nama hukum, karena kejahatan merupakan sebuah produk dari masyarakat dan kualitasnya bergantung kepada aktualitas provokasi dimana masyarakat kita sekarang hidup dari berita dan trending topic, bukan dari ilmu pengetahuan.

Pengantar


Obscuris vera involvens

(kebenaran itu ditutupi oleh kegelapan)


Per fas et nefas

(melalui yang benar dan yang salah)


Damihi Facta Do Tibi Ius

(tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya)


Iustitia omnibus

(keadilan untuk semua)


Tunggu...