// //

Intermeso: Kebiri, Mati Atau Sita

Ketimbang bingung soal hukuman kebiri atau hukuman mati untuk pemerkosa, lebih baik pakek aturan hukum acara standar yang udah dipahami masyarakat, "barang bukti atau alat disita negara"

Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu:
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”

Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia.

Termasuk sebagai benda yang disebut dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP "Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya".

Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakai kepada pemilik atau pihak yang berhak.

Dapat disimpulkan bahwa setiap barang yang disita akan dikembalikan kepada orang yang berhak. Tetapi jika benda tersebut dianggap berbahaya, akan disita oleh negara untuk dimusnahkan ataupun dirusakkan agar tidak lagi dapat dipakai.

ahahahaha... serius amat =D

Pengantar


Obscuris vera involvens

(kebenaran itu ditutupi oleh kegelapan)


Per fas et nefas

(melalui yang benar dan yang salah)


Damihi Facta Do Tibi Ius

(tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya)


Iustitia omnibus

(keadilan untuk semua)


Tunggu...