Akhir-akhir ini banyak pihak membuat pernyataan dan pemberitaan media dengan menyebut istilah kriminalisasi.
Istilah yang dikonotasikan negatif. Dalam pengertian umum istilah kriminalisasi diartikan mencari-cari kesalahan. Sementara pihak lain yang dituduh melakukan kriminalisasi, menolak tudingan itu. Istilah ini telah berubah makna, intonasi, konotasi dan menjadi bahasa media dan publik. Menjadi semacam stigma (pelabelan) negatif.
Dalam konteks neologisme, kata kriminalisasi menjadi kosa kata baru yang memiliki makna yang berbeda dari pengertian awalnya.
Definisi kriminalisasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan “proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat”.
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, ujung dari “proses” berupa keputusan (decisions). Keputusan yang dihasilkan dari penilaian dan pertimbangan normatif terhadap prilaku individu atau masyarakat. Menilai dan menelaah suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan pidana dijustifikasi sebagai perbuatan pidana.
Proses diakhiri dengan suatu keputusan oleh pemerintah atau pembentuk undang-undang dengan melahirkan ketentuan hukum baru baik berupa revisi maupun pembentukan undang-undang. Undang-undang yang menetapkan suatu perbuatan yang “semula” tidak dikualifikasi sebagai perbuatan pidana dikenakan sanksi pidana.
Menurut Richard Quinney, Definisi tentang tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan.
Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak pihak yang membuat perumusan.
Menurut Parson penjahat ialah orang yang mengancam kehidupan dan kebaikan orang lain dan membebankannya pada masyarkat disekelilingnya.
Siapa yang merasa dirugikan oleh Advokat yang notabenenya mempertahankan hak masyarakat awam sehingga tega berusaha melumpuhkan lagi eksistensi Advokat dengan stigma negatif atas teknik penanganan perkaranya untuk dikualifikasikan sebagai kejahatan?
Pengantar
Obscuris vera involvens
(kebenaran itu ditutupi oleh kegelapan)
Per fas et nefas
(melalui yang benar dan yang salah)
Damihi Facta Do Tibi Ius
(tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya)
Iustitia omnibus
(keadilan untuk semua)