Patronus tidak membayangkan bahwa peran yang dilakoninya saat itu akan menjadi satu profesi yang sangat berpengaruh dalam konfigurasi hukum dunia serta berpengaruh terhadap polarisasi politik, ekonomi, dan budaya saat ini.
Advokat pertama di dunia yang memperkenalkan sistem pembelaan dari bentuk peradilan yang berbeda dari sebelumnya.
Pada zaman Romawi Kuno, Advokat dan proses sejarahnya tidak bisa dilepaskan dari sistem sosial politik, dan memiliki peran dalam mendesain sistem dan struktur sosial.
Advokat hadir ketika sistem sosial membutuhkan instrument pengendali, pengontrol, dan penyeimbang kekuasaan yang berkembang sesuai dengan jamannya.
Kedermawanan terjadi karena para advokatus (penerus Patronus) berlatar belakang kaum terhormat dan memiliki power dalam sistem sosial pada saat itu.
Kehormatan dan kemuliaan ini sampai saat ini masih menjadi prototype untuk para advokat.
Dengan latar belakang sejarah sedemikian itulah, lambat laun profesi advokat dinobatkan sebagai nobile officium.
Dalam bahasa Latin kita temukan kata nobilis yang artinya orang-orang terkemuka.
Para bangsawan di Roma, baik Patricia (bangsawan) maupun Plebeian (masyarakat kecil dan menengah, dan yang menjadi kaya) yang nenek-moyangnya pernah memangku jabatan-jabatan tinggi. Nobilis juga berarti mulia, luhur, utama, yang baik, yang sebaik-baiknya.
Ada juga kata nobilitas yang bisa diartikan hal berdarah bangsawan, kebangsawanan, kaum bangsawan, berpangkat tinggi, kalangan atas, keluhuran jiwa, keulungan, keunggulan, kemuliaan.
Sedangkan officium berarti jasa, kesediaan menolong, kesediaan melayani, ketakziman.