Tugas hukum dan peradilan (terutama pidana) bukan menemukan orang yang hakekatnya bertanggungjawab, orang yang hakekatnya salah atau orang yang hakekatnya jahat... melainkan orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Untuk mencari hakekat dan statistika perilaku dan penyimpangannya ada pada ilmu sosial, psikologi dan filsafat, dan itu mempunyai ruang di forum diskusi atau debat khusus keilmuan, bukan di ruang sidang.
Bila masih terjadi kejahatan dan bahkan bertambah maka ilmu sosial dan psikologi lah yang telah gagal berkembang, salah memilih doktrin dan pedoman untuk diterapkan.
Beda dengan keilmuan eksakta, mereka tidak merasa bertanggungjawab, karena tugas mereka hanya menyuntikkan rumus dan hafalan baku, menciptakan robot yang penurut saja.