// //

Konstitusi Itu Rakyat

semenjak perubahannya, UUD beberapa kali diamandir, maka hakikatnya telah berubah menjadi Konstitusi yang bernama UUD 1945. namun sayang, para pakar masih terjebak dalam wacana UUD sehingga belum menyentuh esensi Konstitusi sama sekali.

berawal dari Putusan MK yang mengabulkan sebagian Uji Materi tentang Pemilu, namun MK juga memberikan putusan mengenai waktu pemberlakuan. dari sana frasa yang menyatakan perihal 'Putusan' itu baru berlaku sejak tahun 2019 menimbulkan kontroversi tersendiri.

MK dapat menafsirkan Konstitusi dan regulasi sebatas relevansi saja, untuk kemudian membatalkan atau tidak suatu regulasi dalam konteks pertentangan.

tapi, terdapat frasa yang menyatakan "ketentuan masa berlaku", dan tidak bisa lain, itu terbaca sebagai sebuah "aturan/perintah mengikat yang dibuat oleh MK", itu diluar kewenangan.

sebagai produk yang final maka Putusan MK jelas berlaku semenjak amar dibacakan, tidak bisa tidak dan tidak bisa diberikan "catatan toleransi", ini ironi.

polemik kemudian terjadi diantara para pakar hukum, sebagian sepakat dengan mempertimbangkan waktu pelaksaan pemilu yang relatif sangat rapat.

sebagian lainnya berpendapat bahwa pemilu 2014 akan tidak sah, tidak legitimate karena jelas MK menyatakan UU yang menjadi pedoman pemilu tersebut inkonstitusional.

benarlah konsiderans (pertimbangan) MK atas urgensi waktu, tapi pendapat pakar hukum sama sekali tidak salah bahwa hasil pemilu jadi tidak legitimate.

rakyat Indonesia akan kebingungan karena anomali, pengaruhnya akan sangat besar mengingat enerji mental masyarakat sudah terlatih semenjak reformasi.

namun sebenarnya, ada yang dilupakan dan belum tersentuh oleh diskusi pembahasan dengan bahan diatas.

bahwa kita tidak lagi berbicara tentang UUD 1945 akan tetapi Konstitusi, yaitu UUD 1945 yang kehilangan esensinya sejak diamandir.
kita terjebak dan masih mendasarkan pola pikir pada sifat UUD, dan belum berbicara dengan berdasarkan kepada prinsip, asas dan sifat Konstitusi.

apapun kajiannya, bagaimanapun Putusan MK, tapi ketika rakyat tetap memilih di tahun 2014, bukankah itu perilaku yang Konstitutif?

Pengantar


Obscuris vera involvens

(kebenaran itu ditutupi oleh kegelapan)


Per fas et nefas

(melalui yang benar dan yang salah)


Damihi Facta Do Tibi Ius

(tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya)


Iustitia omnibus

(keadilan untuk semua)


Tunggu...